ARITMATIKA SOSIAL
A. Harga
pembelian, harga penjualan, untung, dan rugi
Dalam kehidupan sehari-hari sering kali kita menjumpai
atau melakukan kegiatan jual beli atau perdagangan. Dalam perdagangan terdapat
penjual dan pembeli. Jika kita ingin memperoleh barang yang kita inginkan maka
kita harus melakukan pertukaran untuk mendapatkannya. Misalnya penjual
menyerahkan barang kepada pembeli sebagai gantinya pembeli menyerahkan uang
sebagai penganti barang kepada penjual.
Seorang pedagang membeli barang dari pabrik untuk
dijual lagi dipasar. Harga barang dari pabrik disebut modal atau harga pembelian
sedangkan harga dari hasil penjualan barang disebut harga penjualan.
Dalam perdagangan sering terjadi dua kemungkinan yaitu
pedagan mendapat untung dan rugi.
1.
Untung
Untuk memahami pengertian untung perhatikan contoh
berikut:
Pak Umar membeli sebidang tanah dengan harga Rp 10.000.000,00 kemudian karena ada suatu leperluan pak Umar menjual kembali sawah tersebut dengan harga Rp 11.500.000,00.
Pak Umar membeli sebidang tanah dengan harga Rp 10.000.000,00 kemudian karena ada suatu leperluan pak Umar menjual kembali sawah tersebut dengan harga Rp 11.500.000,00.
Ternyata harga penjualan lebih besar dibanding harga
pembelian, berarti pak Umar mendapat untung.
Selisih harga penjualan dengan harga pembelian = Rp
11.500.000,00 - Rp 10.000.000,00 = Rp 1.500.000,00
Jadi pak Umar mendapatkan untung sebesar Rp
1.500.000,00
Berdasarkan contoh diatas, maka dapat ditarik
kesimpulan:
Penjual dikatakan untung jika jika harga penjualan
lebih besar dibanding dengan harga pembelian.
Untung =
Harga Jual – Harga Beli
2.
Rugi
Ruri membeli radio bekas dengan harga Rp 150.000,00
radio itu diperbaiki dan menghabiskan biaya Rp 30.000,00 kemudian Ruri menjual
radio itu dan terjual dengan harga Rp 160.000,00
Modal (harga pembelian)= Rp 150.000,00 + Rp 30.000,00
= Rp 180.000,00
Harga penjualan = Rp 160.000,00
Ternyata harga jual lebih rendah dari pada harga harga
pembelian, jadi Ruri mengalami rugi.
Selisih harga pembelian dan harga penjualan = Rp
180.000,00 – Rp 160.000,00 = RP 20.000,00
Berdasarkan uraian diatas penjual dikatakan rugi jika
harga penjualan lebih rendah dibanding harga pembelian.
Rugi = Harga
beli – Harga jual
3.
Harga pembelian dan harga penjualan
Telah dikemukakan bahwa besar keuntungan atau kerugian
dapat dihitung jika harga penjualan dan harga pembelian telah diketahui.
Besar keuntungan dirumuskan:
Untung =
Harga Jual – Harga Beli
Maka dapat diturunkan dua rumus yaitu:
1. Harga
Jual = Harga Beli + Untung
2. Harga Beli
= Harga Jual – Untung
Besar kerugian dirumuskan:
Rugi = Harga
Beli – Harga Jual
Maka dapat diturunkan rumus:
1. Harga
Beli = Harga Jual + Rugi
2. Harga
Jual = Harga Beli – Rugi
B. Persentase
untung dan rugi
Persentase Untung atau Rugi terhadap Harga Beli
Ä Pada
persentase untung berarti untung dibanding dengan harga pembelian, dan
persentase rugi berarti rugi dibanding harga pembelian.
Untung
Persentase Untung = (Untung/ Harga Beli) x 100%
Untung
Persentase Untung = (Untung/ Harga Beli) x 100%
Atau
Persentase
Untung = (U/B) x 100%
Rugi
Persentase Rugi = (Rugi/ Harga Beli) x 100%
Persentase Rugi = (Rugi/ Harga Beli) x 100%
Atau
Persentase
Rugi = (R/B) x 100%
C. Rabat (diskon),
bruto, tara, dan neto
1.
Rabat
Rabat adalah potongan harga atau lebih dikenal dengan diskon.
Rabat adalah potongan harga atau lebih dikenal dengan diskon.
Contoh:
Sebuah toko memberikan diskon 15 %, budi membeli sebuah rice cooker dengan harga Rp 420.000. berapakah harga yang harus dibayar budi?
Sebuah toko memberikan diskon 15 %, budi membeli sebuah rice cooker dengan harga Rp 420.000. berapakah harga yang harus dibayar budi?
Jawab:
Harga sebelum diskon = Rp 420.000
Potongan harga = 15 % x Rp 420.000 = Rp 63.000
Harga setelah diskon = Rp 420.000 – Rp 63.000 = Rp
375. 000
Jadi budi harus membayar Rp 375.000
Berdasarkan contoh diatas dapat diperoleh rumus:
Harga Bersih
= Harga Kotor – Rabat (Diskon)
Harga kotor adalah harga sebelum didiskon
Harga bersih adalah harga setelah didiskon
2.
Bruto, Tara, dan Neto
Dalam sebuah karung yang berisi pupuk tertera tulisan
berat bersih 50 kg sedangkan berat kotor 0,08 kg, maka berat seluruhnya= 50 kg
+ 0,08 kg = 50,8 kg.
Berat karung dan pupuk yaitu 50,8 kg disebut bruto (berat kotor).
Berat karung 0,08 kg disebut disebut tara.
Berat pupuk 50 kg disebut berat neto ( berat bersih)
Jadi hubungan bruto, tara, dan neto adalah:
Neto = Bruto
– Tara
Bruto = Neto
+ Tara
Tara = Bruto
– Neto
Jika diketahui persen tara dan bruto maka untuk
mencari tara digunakan rumus:
Tara = Tara
(%) x Bruto
Untuk setiap pembelian yang mendapat potongan berat
(tara) dapat dirumuskan:
Harga Bersih
= Neto x Harga Per Satuan Berat
D. Bunga
tabungan dan pajak
1.
Bunga tabungan (Bunga Tunggal)
Jika kita menyimpan uang dibank jumlah uang kita akan
bertambah, hal itu terjadi karena kita mendapatkan bunga dari bank. Jenis bunga
tabungan yang akan kita pelajari adalah bunga
tunggal, artinya yang mendapat bunga hanya modalnya saja atau Bunga Tunggal
adalah bunga yang dihitung berdasarkan
MODAL, sedangkan bunganya tidak akan berbunga lagi. Apabila bunganya turut
berbunga maka jenis bunga tersebut disebut bunga
majemuk, atau bunga majemuk adalah
bunga yang dihitung berdasarkan MODAL
dan BUNGA.
Bunga 1 tahun
= Bunga (%) x Modal
Bunga n
bulan =n/12 x Bunga (%) x Modal
Persen bunga selalu dinyatakan untuk 1 tahun, kecuali
jika ada keterangan lain pada soal.
Persentase
Bunga = (Bunga/ Modal) x 100%
2.
Pajak
Pajak adalah suatu kewajiban dari masyarakat untuk menyerahkan sebagian kekayaannya pada negara menurut peraturan yang di tetapkan oleh negara.
Pajak adalah suatu kewajiban dari masyarakat untuk menyerahkan sebagian kekayaannya pada negara menurut peraturan yang di tetapkan oleh negara.
Pegawai tetap maupun swasta negeri dikenakan pajak
dari penghasilan kena pajak yang disebut pajak penghasilan (PPh). Sedangkan
barang atau belanjaan dari pabrik, dealer, grosor, atau toko maka harga
barangnya dikenakan pajak yang disebut pajak pertambahan nilai (PPN).
Penghasilan –
Penghasilan tidak kena pajak = Penghasilan kena Pajak
Besar Pajak
Penghasilan= Pajak Penghasilan x Penghasilan kena Pajak
Besar Gaji =
Penghasilan – Besar Pajak Penghasilan
Contoh:
Seorang ibu mendapat gaji sebulan sebesar Rp 1.000.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 400.000. jira besar pajak penghasilan (PPh) adalah 10 % berapakah gaji yang diterima ibu tersebut?
Seorang ibu mendapat gaji sebulan sebesar Rp 1.000.000 dengan penghasilan tidak kena pajak Rp 400.000. jira besar pajak penghasilan (PPh) adalah 10 % berapakah gaji yang diterima ibu tersebut?
Jawab:
Diketahui: Besar penghasilan Rp 1.000.000
Penghasilan tidak kena pajak Rp 400.000
Pengahasilan kena pajak = Rp 1.000.000 – Rp 400.000 =
Rp 600.000
Pajak penghasilan 10 %
Ditanya: gaji yang diterima ibu tersebut
Jawab:
Besar pajak penghasilan = 10 % x Rp 600.000 = x Rp
600.000 = Rp 60.000
Jadi besar gaji yang diterima ibu tersebut adalah = Rp
1.000.000 – Rp 60.000 = Rp 940.000
Referensi :
LKS MGMP Matematika SMP kelas VII
tahun 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar